Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) ini mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) tentang Pengakuan Studi, Diploma, dan Pendidikan Tinggi. SKPI ini bertujuan untuk menjadi dokumen yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan ilmu, dan sikap/moral pemegangnya. Sesuai dengan SE No.5319/UN27/TU/2020 tentang Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) diberitahukan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya berhak mendapatkan Ijazah, Transkrip Nilai dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Sehubungan dengan itu, kami sampaikan:
Seluruh mahasiswa wajib mengunggah karya/prestasi yang diperoleh selama studi di UNS melalui aplikasi SIPSMART UNS
Jika mahasiswa belum mengunggah karya/prestasinya maka SKPI yang bersangkutan hanya memuat Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
SKPI diterbitkan oleh fakultas/pascasarjana/sekolah kejuruan dan ditandatangani oleh Dekan/Direktur
Ketentuan ini berlaku mulai dari masa kelulusan Februari 2021