Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP UNS

Member of

KONSELING AKADEMIK DAN RENCANA STUDI

Sistem Pembimbingan Akademik

Pembimbingan akademik di program studi dilakukan dengan menggunakan panduan tertulis yang diberikan kepada dosen Pembimbing Akademik (PA)/dosen  wali berdasarkan Peraturan Rektor UNS Nomor 582/UN27/HK/2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Sarjana, Bab XVII Pasal 26 perihal Pembimbingan Akademik. Jumlah rata-rata mahasiswa yang  dibimbing oleh seorang dosen PA per tahun selama tiga tahun terakhir adalah 20 (dua puluh) mahasiswa/dosen PA. Jumlah rata-rata pertemuan pembimbingan adalah 4 (empat) kali/mahasiswa/semester.

Kirim Rencana Studi

Persyaratan untuk mengajukan rencana studi/mengisi formulir rencana studi :

  • Mahasiswa mengisi formulir rencana studi di SIAKAD secara online (melalui komputer yang terkoneksi internet).
  • Sesuai waktu yang ditentukan, mahasiswa mengambil print out KRS (Kartu Rencana Studi) di Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
  • Hasil cetak KRS disalin dalam rangkap dua; selanjutnya, mereka datang ke penasihat akademik untuk meminta salinannya disetujui.
  • Jika pembimbing akademik tetap tidak hadir dalam waktu persetujuan KRS, kepala Laboratorium pembimbing akademik menyetujui salinan yang bersangkutan.
  • KRS yang telah disetujui diserahkan kepada Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (asli), Pembimbing Akademik (duplikat), mahasiswa (duplikat); setelah itu, mereka mendapatkan bukti penerimaan dari Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
  • Apabila mahasiswa tidak menyerahkan KRS yang telah disetujui kepada Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, mahasiswa yang bersangkutan tidak mendapatkan registrasi sebagai mahasiswa aktif untuk mengikuti kegiatan akademik pada semester tersebut.
  • Mahasiswa berkesempatan mengganti KRS paling lambat 2 (dua) minggu setelah perkuliahan dimulai.
  • Mereka berkesempatan untuk membatalkan KRS selambat-lambatnya pada minggu keempat setelah perkuliahan dimulai.
  • Mahasiswa harus mendapatkan persetujuan dari Pembimbing Akademik untuk mengubah dan membatalkan KRS.

Sebelum melakukan kegiatan belajar, mahasiswa harus mengajukan rencana studi pada setiap semester awal. Mereka mengisi formulir rencana studi melalui portal akademik untuk mengajukan rencana studi dalam jangka waktu tertentu, setelah mahasiswa memenuhi semua persyaratan. Dalam mengajukan rencana studi, mahasiswa harus berkonsultasi dengan pembimbing akademiknya untuk mendapatkan persetujuan. Jika mahasiswa terlambat mengisi formulir rencana studi dari waktu yang telah ditentukan, maka mahasiswa tersebut akan kehilangan hak akademik pada periode semester tersebut.

Pembimbing Akademik (DPA) memiliki tanggung jawab untuk:

  • Berikan konseling akademik yang berkualitas.
  • Memotivasi siswanya untuk menjadi pembelajar yang berkualitas dan berhasil.
  • Memimpin mahasiswanya untuk membuat perencanaan, cerdas dalam proses pembelajaran di UNS, sehingga mampu lulus sesuai program dan kompetensi yang ditentukan.
  • Bantu mahasiswanya memiliki kompetensi untuk menginternalisasi nilai-nilai luhur UNS.
  • Membantu siswanya mengembangkan karakter intelektual yang terpuji.
  • Memotivasi siswanya untuk menjadi lulusan yang selalu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
id_ID